Rejoso (WartaBromo.com) – Polisi menangkap PR (25) tersangka pencurian mobil pikap di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap polisi usai mobil curiannya mogok di tengah jalan.
Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi mengungkapkan, peristiwa ini bermula ketika Andi (30), seorang karyawan toko bangunan di Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso, melapor ke Polsek Rejoso bahwa mobil pikap milik bosnya hilang.
Mobil tersebut hilang saat diparkir di samping toko bangunan. Tak jauh dari lokasi, terdapat sepeda motor Yamaha Jupiter yang diduga milik tersangka. Polisi pun segera melakukan pengejaran ke arah timur.
“Sampai di pinggir Jalan Raya Sedarum, mobil korban ditemukan di pinggir jalan dengan posisi tanpa sopir,” kata Junaidi, Selasa (25/02/2025).
Polisi langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan PR berjalan kaki sendirian di pinggir jalan. PR pun didatangi petugas dan digeledah. Dari situ didapati kunci sepeda motor Yamaha Jupiter yang identik dengan sepeda motor di TKP.
Setelah diinterogasi, PR akhirnya mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian mobil pikap. Mobil pikap ditinggal di pinggir jalan karena mendadak mogok saat dibawa kabur.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan,” imbuh Junaidi. (tof)