RSUD Waluyo Jati Kraksaan Klarifikasi Terkait Keluhan Keluarga Pasien

18

Kraksaan (WartaBromo.com) – RSUD Waluyo Jati Kraksaan memberikan klarifikasi terkait keluhan keluarga pasien Farida (69), warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa layanan yang diberikan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Humas RSUD Waluyo Jati, Zainul Fatah, menjelaskan bahwa saat pertama kali dirawat pada 2 Februari, pasien Farida belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Keluarga pasien kemudian disarankan untuk menggunakan BPJS UHC, yang langsung aktif setelah pendaftaran. Namun dengan ketentuan tidak bisa mengubah kelas layanan.

“Keluarga pasien menolak opsi tersebut karena ingin naik ke kelas VIP. Oleh karena itu, pasien awalnya dirawat sebagai pasien umum,” ungkap Zainul, Senin (24/2/2025).

Pada 3 Februari, pihak keluarga mendaftarkan BPJS Kesehatan mandiri dengan kelas 1. Sesuai aturan, kepesertaan ini baru aktif setelah 14 hari, yakni pada 17 Februari. Setelah BPJS aktif, pasien langsung menggunakan layanan tersebut tanpa harus dipulangkan terlebih dahulu.

Sesuai aturan administrasi, kata Zainul, seharusnya pasien harus dipulangkan dulu sebelum menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Namun, pihak rumah sakit tidak memulangkan pasien. Proses perpindahan jaminan kesehatan, langsung diterapkan sejak BPJS Kesehatan yang diajukan aktif.

Selama dalam status pasien umum, biaya perawatan yang dikenakan mencapai sekitar Rp 29 juta. “Setelah BPJS aktif, semua biaya perawatan berikutnya ditanggung oleh BPJS hingga pasien dirujuk pada 20 Februari,” tambahnya.

Menanggapi tuduhan kurangnya koordinasi dalam proses rujukan, Zainul membantahnya. Ia menegaskan bahwa sejak awal, pihak rumah sakit telah berkoordinasi secara berkala setiap 6-8 jam dengan RS Saiful Anwar dan RS dr. Soetomo. Hingga akhirnya, pada saat tersedia kamar di RS Saiful Anwar, pasien segera dirujuk ke sana.

“Dan setiap enam atau delapan jam dari jawaban rumah sakit rujukan, kami koordinasi lagi untuk rujukan, bukti chat-nya ada. Seterusnya seperti itu, sampai rumah sakit Saiful Anwar bilang bahwa sudah ada kamar, yang akhirnya kami rujuk ke sana,” terang ia.

Selain rumah sakit pemerintah, RSUD Waluyo Jati juga berupaya mencari kamar di rumah sakit swasta seperti RKZ, RS Lavalette, Persada Malang, dan Citra Husada Jember. Namun, seluruh rumah sakit tersebut melaporkan keterbatasan kamar.

Beberapa rumah sakit swasta menawarkan kamar VIP dengan syarat pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp 5-10 juta, yang akhirnya ditolak oleh keluarga pasien.

“Kami sudah melakukan pengecekan dengan tim yang bertanggung jawab, baik dari Ruang Tengger maupun bagian administrasi, untuk memastikan semua prosedur telah dijalankan dengan benar,” tegas Zainul.

Sebelumnya, keluarga pasien Farida mengeluhkan kesulitan mendapatkan rujukan dan mempertanyakan pelayanan RSUD Waluyo Jati. Namun, pihak rumah sakit menegaskan bahwa mereka telah berusaha maksimal dalam menangani pasien sesuai regulasi yang berlaku. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.