Kabupaten Pasuruan Larang Sound Horeg Selama Ramadan

2

Pasuruan (WartaBromo.com) – Penggunaan sound system berkapasitas besar alias sound horeg untuk membangunkan sahur selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriyah resmi dilarang di Kabupaten Pasuruan. Kebijakan ini disampaikan oleh Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kesepakatan Bersama Ramadan yang digelar di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Senin (24/2/2025).

Larangan tersebut muncul setelah melihat dampak negatif yang ditimbulkan oleh sound system horeg, khususnya terkait ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

Menurut Gus Shobih, suara keras dari horeg terbukti sangat mengganggu waktu istirahat penduduk, terutama mereka yang tinggal di sekitar lokasi penggunaan sound system tersebut.

“Semua penggunaan sound system horeg kita larang agar masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa dapat merasa tenang dan nyaman,” ujar Wabup.

Selain mengganggu ketenangan, aktivitas ini juga dianggap membahayakan kesehatan, khususnya bagi lansia dan balita yang sangat rentan terhadap kebisingan.

Tidak hanya itu, pelarangan ini juga didorong oleh potensi tawuran antar kampung yang kerap dipicu oleh persaingan penggunaan sound system horeg. Kabupaten Pasuruan sendiri pernah mengalami konflik serupa, dan demi mencegah terulangnya peristiwa tersebut, Pemkab Pasuruan bersama POLRI dan TNI akan mengawasi ketat implementasi larangan ini.

Wabup Shobih juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenai sanksi tegas.

“Teguran akan diberikan, hingga pidana jika memang diperlukan. Bahkan pengeras suara di masjid saja kita batasi sampai jam 10 malam, apalagi ini sound horeg,” tegasnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda, turut mendukung kebijakan ini. Menurutnya, ajaran agama menekankan pentingnya berbuat kebaikan tanpa mengganggu ketenangan masyarakat. Penggunaan sound system horeg, katanya, terbukti bisa merusak rumah warga yang kurang kokoh, seperti menyebabkan genteng jatuh dan kaca pecah.

“Kita tidak boleh meresahkan masyarakat. Apa pun bentuk kebajikan, jangan sampai membahayakan orang lain. Apalagi jika merusak properti,” jelas KH Nurul Huda.

Rakor Kesepakatan Bersama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriyah dihadiri pula oleh Sekda Yudha Triwidya Sasongko, para Asisten, beberapa Kepala OPD terkait hingga anggota Forpimda, seluruh organisasi Islam di Kabupaten Pasuruan. (mil/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.