Pupuk Bersubsidi Jadi Sorotan, Begini Langkah Polres dan Dinas Pertanian Probolinggo

896

Probolinggo (WartaBromo.com) – Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, menanggapi pernyataan Ketua Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo mengenai dugaan keterlibatan oknum ASN, TNI, dan Polri turut menikmati pupuk bersubsidi. Sebab masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Untuk menindaklanjuti hal ini, Unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo pada Kamis (20/2/2025) guna memperjelas aturan terkait distribusi pupuk bersubsidi.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, Arif Kurniadi, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2020, Permentan Nomor 10 Tahun 2022, dan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di RDKK serta SIMLUHTAN.

Dalam Pasal 3 Ayat 1 Permentan 10 Tahun 2022 disebutkan bahwa Setiap petani yang memenuhi syarat berhak memperoleh pupuk bersubsidi untuk lahan maksimal 2 hektare per musim tanam.

“Definisi petani adalah warga negara Indonesia yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan,” ujarnya.

Arif menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang secara eksplisit melarang ASN, TNI, atau Polri untuk menerima pupuk bersubsidi. Asalkan mereka memiliki usaha pertanian yang sesuai dengan kriteria penerima, maka berhak.

Oleh karena itu, pihaknya tidak dapat secara spesifik mengidentifikasi profesi penerima pupuk bersubsidi dari daftar RDKK. “Kami tidak memiliki data pekerjaan penerima dalam RDKK, sehingga semua yang terdaftar dianggap sebagai petani,” ujarnya.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi guna mencegah penyalahgunaan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi, agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata AKP Putra.

Pengawasan ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pupuk bersubsidi benar-benar tersalurkan kepada petani yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.