Probolinggo (WartaBromo.com) – Hasan Aminuddin, Puput Tantriana Sari, beserta jaksa dari KPK telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan adanya banding ini, putusan yang telah dijatuhkan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Proses hukum atas mantan bupati Probolinggo kembali memasuki babak baru.
Menurut informasi di laman resmi PN Surabaya (https://sipp.pn-surabayakota.go.id), langkah pertama untuk mengajukan banding ditempuh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI pada hari Selasa (18/2/2025).
Menyusul hal tersebut, pihak terdakwa Hasan dan Tantri pun mengajukan banding secara resmi pada hari Rabu (19/2/2025). “Iya, bapak ibu, banding,” ucap Gandi Hartoyo, sosok yang dekat dengan Hasan, pada Kamis (20/2/2025).
Perbedaan Antara Tuntutan dan Putusan
Salah satu JPU KPK RI, Yoyok Fiter, menjelaskan bahwa banding diajukan karena putusan hakim belum sepenuhnya sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan.
Ia menyebutkan bahwa terdapat beberapa poin dalam tuntutan yang tidak diakomodasi dalam putusan, salah satunya mengenai gratifikasi uang untuk pembelian hewan kurban di Pondok HATI. Menurut majelis hakim, uang tersebut tidak memenuhi kriteria gratifikasi, padahal JPU menilai sebaliknya.
Dalam tuntutannya, pihak JPU meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, dikenai denda sebesar Rp1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp57 miliar.
Nilai uang pengganti tersebut dihitung dari total penerimaan gratifikasi yang mencapai Rp147 miliar, dengan aset terdakwa yang telah disita senilai sekitar Rp90 miliar.
“Kami tetap meminta agar tuntutan kami dikabulkan sepenuhnya, karena ada beberapa poin yang tidak dipenuhi dalam putusan. Untuk kami ajukan banding itu ke pengadilan,” tegas Yoyok.
Detail Hukuman dan Perbedaan Penetapan
Sebelumnya, pada Kamis (13/2/2025), majelis hakim telah menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa Tantri-Hasan, sejalan dengan tuntutan pidana yang diajukan oleh JPU. Selain hukuman penjara, hak politik kedua terdakwa juga dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Namun, terdapat perbedaan dalam penetapan uang pengganti. Dalam tuntutannya, JPU meminta agar terdakwa Hasan membayar uang pengganti sebesar Rp57 miliar dengan subsidiar 3 tahun penjara, sementara majelis hakim memutuskan angka tersebut sebesar Rp52 miliar dengan subsidiar 2 tahun 6 bulan penjara.
Banding yang diajukan ini menambah dinamika proses hukum dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Keputusan selanjutnya dari pengadilan masih sangat dinantikan. (saw)