Hak Siswa Terancam, Dana PIP Diduga Dipotong di Probolinggo

101

Probolinggo (WartaBromo.com) – Dugaan pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Probolinggo membuat sejumlah orang tua siswa kecewa. DPRD dan Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo bakal menginvestigasi guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pencairan dana PIP.

Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa anaknya hanya menerima Rp175 ribu dari total Rp900 ribu yang seharusnya diterima. Pencairan dana tersebut dilakukan pada Februari tahun ini.

“Tidak ada penjelasan mengenai potongan ini, untuk siapa dan untuk apa,” keluh pria yang anaknya kelas XII itu.

Sebagai informasi, besaran dana PIP yang diterima siswa berbeda-beda tergantung tingkat pendidikan. Siswa SD menerima antara Rp225 ribu hingga Rp450 ribu per tahun, siswa SMP mendapatkan Rp375 ribu hingga Rp750 ribu per tahun, sedangkan siswa SMA/SMK bisa menerima Rp900 ribu hingga Rp1,8 juta per tahun.

Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Probolinggo, Rendra Hadi Kusuma, menegaskan bahwa sesuai aturan, dana PIP harus diterima langsung oleh siswa atau orang tua tanpa ada pemotongan oleh pihak sekolah.

“Transfer dilakukan langsung dari kementerian ke bank penyalur, sehingga harus diterima utuh oleh siswa atau orang tuanya. Jika ada pemotongan, ini jelas menyalahi aturan. Kami akan mengonfirmasi dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini,” tegasnya.

Rendra juga menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi kasus ini. Menurutnya, program PIP sangat penting untuk menunjang pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Jika ada penyimpangan, hal ini dapat menghambat peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Di sisi lain, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Sri Agus Indaryati, menegaskan bahwa pencairan dana PIP tidak boleh dilakukan secara kolektif. Jika ada pemotongan, pihaknya meminta klarifikasi dari sekolah terkait.

“Dana PIP berasal langsung dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Jika ditemukan adanya pemotongan, maka perlu dilakukan investigasi lebih lanjut,” ujarnya.

Sri Agus juga menjelaskan bahwa dana PIP diperuntukkan bagi siswa untuk menunjang kebutuhan pendidikan mereka, seperti membeli seragam, buku, transportasi, dan perlengkapan sekolah lainnya. Dana ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan operasional sekolah kecuali dalam skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya memiliki aplikasi PIP untuk mempermudah pencairan dan pelacakan jika terjadi kendala dalam penyaluran dana.

Dugaan penyimpangan dalam pencairan dana PIP ini kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang, guna memastikan bahwa hak siswa tetap terjaga dan tidak ada pihak yang dirugikan. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.