Lumajang (WartaBromo.com ) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya dalam mencari solusi terbaik bagi para guru dan tenaga kependidikan Non-ASN yang terdampak regulasi terbaru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dindikbud Lumajang, Heppy Septevin Gumilang, menyatakan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berlandaskan regulasi yang berlaku.
Pihaknya juga memastikan kesejahteraan tenaga pendidik tetap menjadi prioritas utama.
“Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Koordinator Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan (Korwildikbud) di 21 kecamatan se-Kabupaten Lumajang. Langkah ini bertujuan untuk membantu lembaga pendidikan dalam optimalisasi penganggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023,” ujar Heppy saat dikonfirmasi pada Selasa (18/2/2025).
Tercatat sebanyak 212 guru dan tenaga kependidikan Non-ASN di Kabupaten Lumajang terdampak oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Kendati demikian, mereka masih mendapatkan honorarium melalui Dana BOSP sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
“Kami memahami kekhawatiran tenaga pendidik Non-ASN. Oleh karena itu, kami berupaya memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terpenuhi melalui skema yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sejak 2021, Dindikbud Lumajang telah menyosialisasikan kebijakan pembatasan rekrutmen tenaga Non-ASN, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 dan diperkuat dengan surat edaran Sekretaris Daerah Tahun 2019. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, sekolah negeri tidak lagi diperbolehkan mencantumkan tenaga Non-ASN ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sejak 2024. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri mengingat jumlah guru ASN terus berkurang akibat pensiun, mutasi, dan berbagai faktor lainnya.
“Kami berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah strategis guna menjaga keberlangsungan pendidikan di Kabupaten Lumajang,” tambah Heppy.
Dindikbud Lumajang terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan melalui berbagai program, termasuk pendampingan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dan Dalam Jabatan.
“Kami juga mengajukan usulan tambahan penghasilan bagi tenaga pendidik, meskipun masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat maupun daerah,” imbuhnya.
Dindikbud mengajak para guru Non-ASN untuk tetap semangat dan terus berkoordinasi melalui Korwil di masing-masing wilayah. Selain itu, dukungan dari masyarakat, khususnya komite sekolah, diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan solusi konkret bagi dunia pendidikan.
“Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat, kami optimis dapat melewati masa transisi ini demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Lumajang,” pungkas Heppy.
Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk terus mencari solusi terbaik bagi tenaga pendidik agar sistem pendidikan tetap berjalan optimal dan kesejahteraan guru tetap terjaga. (rud)