Suporter Lempar Botol saat Laga Melawan PSGC Ciamis, Persekabpas Didenda Rp 5 Juta

64

Pasuruan (WartaBromo.com) – Persekabpas Kabupaten Pasuruan harus menerima sanksi denda sebesar Rp 5 juta akibat ulah suporter mereka saat pertandingan melawan PSGC Ciamis pada Minggu (9/2/2025) lalu. Komite disiplin PSSI menjatuhkan hukuman tersebut berdasarkan kode disiplin PSSI tahun 2023.

Denda tersebut didapat setelah insiden terjadi di Stadion R. Soedrasono, Pasuruan. Ketika itu, beberapa penonton dari tribun barat melempar botol ke arah lapangan. Perbuatan tersebut dinilai sebagai pelanggaran disiplin.

Berdasarkan bukti yang ada, komite disiplin PSSI menetapkan Persekabpas bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor 035/L3/SK/KD-PSSI/II/2025. Berdasarkan Pasal 70 ayat 1 dan 2 serta Lampiran 1 Nomor 5 jo Pasal 13 ayat 3 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, klub kebanggaan Pasuruan ini dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 5 juta.

Menanggapi sanksi ini, Manajer Persekabpas, Gaung Andaka mengonfirmasi bahwa klub hanya dikenai denda tanpa hukuman tambahan. Menurutnya, jika insiden serupa terulang, sanksi yang lebih berat akan menanti Persekabpas.

“Hanya denda saja, yang lainnya tidak ada,” ujarnya, Sabtu (15/2/2025).

Ia juga mengimbau suporter agar lebih tertib dalam mendukung tim kebanggaan mereka.

“Saya himbau pada suporter mari kita jaga tim kita lebih baik lagi. Tetap kita dukung tim kebanggaan Persekabpas ini,” lanjutnya.

Terkait potensi sanksi tambahan untuk laga berikutnya melawan Tornado FC, Gaung mengungkapkan bahwa pihak klub masih menunggu keputusan dari Komite Disiplin PSSI.

“Untuk laga kemarin masih belum, kita masih tunggu komdis,” tutupnya.

Ia juga berharap agar para suporter Persekabpas bisa lebih bijak dalam mendukung timnya agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.