Bangil (WartaBromo.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang residivis asal Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Tersangka, Ahmad Fatoni (39), yang pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2017 dan 2022, kembali ditangkap dengan barang bukti 7 poket sabu seberat 2,14 gram.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (10/2/2025) di rumah tersangka. Operasi ini merupakan bagian dari program pemberantasan narkoba di wilayah Pasuruan.
“Pelaku ini residivis yang sudah lama terlibat dalam peredaran sabu-sabu,” ungkap AKP Agus Yulianto, Rabu (12/2/2025).
Saat penggeledahan, selain 7 poket sabu, polisi juga menyita ponsel dan plastik klip sebagai barang bukti. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah aktif dalam bisnis gelap ini selama 9 bulan dan mendapatkan barang dari seorang pemasok yang masih dalam pengejaran polisi.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap pemasoknya,” tambah AKP Agus.
Ahmad Fatoni kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka adalah 20 tahun penjara. (riz/yog)