Pasuruan (WartaBromo.com) – Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan dokumen penting bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025. SKTM berfungsi sebagai bukti resmi kondisi ekonomi keluarga yang kurang mampu.
Berikut adalah panduan lengkap untuk memperoleh SKTM:
Persyaratan Pembuatan SKTM:
- Fotokopi e-KTP: Salinan Kartu Tanda Penduduk pemohon.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Salinan KK yang mencantumkan nama pemohon.
- Surat pengantar dari RT/RW: Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ketua RT atau RW setempat.
Langkah-langkah Pengajuan SKTM:
- Persiapan Dokumen: Kumpulkan semua persyaratan yang telah disebutkan di atas.
- Mendapatkan Surat Pengantar: Datangi Ketua RT atau RW di wilayah tempat tinggal untuk meminta surat pengantar.
- Pengajuan ke Kelurahan: Bawa semua dokumen ke kantor kelurahan setempat untuk mengajukan permohonan SKTM.
- Verifikasi Berkas: Petugas kelurahan akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan.
- Penerbitan SKTM: Jika semua persyaratan terpenuhi, SKTM akan diterbitkan oleh kelurahan.
Setelah memperoleh SKTM, langkah selanjutnya adalah mendaftar KIP Kuliah 2025 melalui portal resmi di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Pastikan untuk mengunggah SKTM sebagai salah satu dokumen pendukung saat proses pendaftaran.
Perlu diingat, SKTM hanya diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, pastikan data dan informasi yang diberikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dengan mengikuti panduan di atas, diharapkan proses pengajuan SKTM dan pendaftaran KIP Kuliah 2025 dapat berjalan lancar. (jun)