Pasuruan (WartaBromo.com) – Selebgram asal Malang, Fikral Wibawanto, kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun setelah terjerat kasus pencurian dan penyalahgunaan uang korban untuk judi online.
Kasus ini mencuat setelah Fikral diduga mencuri uang dari Ana Febyanti Puspitasari, selebgram asal Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Fikral Wibawanto, yang memiliki hubungan dekat dengan Feby sejak April 2024, awalnya dipercaya untuk membantu mengelola bisnis parfum milik Feby. Namun, kepercayaan ini disalahgunakan oleh Fikral dengan melakukan pencurian melalui ponsel korban. Modus yang dilakukan Fikral adalah mengakses akun m-banking milik Feby saat korban tertidur dan mentransfer uang untuk berjudi online.
Kanit II Ekonomi Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini berlangsung dari Oktober hingga Desember 2024. Pelaku telah melakukan puluhan kali transaksi ilegal menggunakan dua akun m-banking milik korban, dengan total kerugian mencapai Rp 276 juta.
“Pelaku memanfaatkan kesempatan saat korban tertidur untuk mengakses ponselnya dan melakukan transaksi ilegal. Uang hasil pencurian ini digunakan untuk berjudi online,” ungkap Ipda Eko, Jumat (7/2/25).
Akibat perbuatannya, Fikral Wibawanto dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Kasus ini dilaporkan oleh Feby Morena ke Polres Pasuruan pada Rabu (22/1/25), setelah korban merasa tidak tahan dengan aksi pencurian yang dilakukan oleh Fikral. (riz)