Selebgram Malang Fikral Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Feby Morena Asal Prigen untuk Judi Online

713

Bangil (WartaBromo.com) – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan Fikral Wibawanto (27), seorang selebgram asal Kelurahan Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, yang diduga melakukan penipuan dengan modus transfer via m-banking. Uang hasil penipuan tersebut diketahui digunakan untuk berjudi secara online (judol).

Menurut keterangan pihak kepolisian, Fikral Wibawanto (FW) telah melakukan 20 kali transaksi secara bertahap dari dua rekening korban. Pelaku sendiri merupakan brand ambassador produk parfum yang dijual oleh korban, Ana Febryanti Puspitasari, atau yang lebih dikenal dengan nama Feby Morena asal Ledug, Prigen Pasuruan.

Kanit II Pidana Ekonomi, Ipda Eko Hadi Saputro, menjelaskan bahwa FW dan korban sebelumnya memiliki hubungan dekat karena kerja sama endorsement. Namun, Fikral diduga menyalahgunakan kepercayaan tersebut dengan mencuri uang dari rekening korban.

“Uang ini habis digunakan oleh pelaku untuk berjudi online,” kata Ipda Eko Hadi Saputro, Jumat (7/2/2025).

Peristiwa tersebut terjadi antara bulan Oktober hingga Desember 2024. Modus pencurian yang dilakukan FW adalah dengan masuk ke kamar korban saat korban tertidur, kemudian mengambil ponsel dan menggunakan aplikasi m-banking untuk melakukan transaksi.

“Pelaku ini mengambil uang dari dua rekening m-banking BCA dengan jumlah transaksi mencapai puluhan kali,” tambahnya.

Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 276 juta. Fikral Wibawanto kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (riz)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.