Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah resmi mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi masyarakat yang membeli LPG 3 kg bersubsidi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.
Kebijakan ini diterapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di bawah kepemimpinan Menteri Bahlil Lahadalia. Pangkalan dan sub-pangkalan LPG juga terlibat dalam penerapan aturan ini, dengan pencatatan transaksi melalui aplikasi resmi.
Aturan ini mulai berlaku pada Selasa, 4 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa LPG 3 kg bersubsidi hanya digunakan oleh masyarakat yang berhak, sesuai dengan aturan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023.
Setiap pangkalan dan sub-pangkalan wajib menggunakan MerchantApps Pangkalan Pertamina, sebuah aplikasi yang mencatat identitas pembeli, jumlah tabung yang dibeli, dan harga jual LPG 3 kg. Dengan sistem ini, distribusi LPG bersubsidi akan lebih transparan dan terhindar dari penyalahgunaan.
Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan KTP saat membeli LPG 3 kg guna kelancaran transaksi dan mendukung kebijakan subsidi yang lebih tepat sasaran. (jun)