Pandaan (WartaBromo.com) – Aksi pencurian uang dan perhiasan terjadi di Dusun Waru, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Rabu (5/2/2025). Pelaku pencurian berhasil ditangkap warga, dan sepeda motor miliknya dibakar massa usai peristiwa tersebut.
Kejadian berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di Perumahan Bukit Govardan, Desa Sumberejo Kecamatan Pandaan. Pelaku diketahui bernama Maksum (48), warga Asamkandang, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan, Maksum menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi kuli bangunan di rumah korban yang diincarnya.
Setelah merasa aman, Maksum mencongkel jendela rumah dan berhasil mencuri uang serta cincin pernikahan milik korban. Saksi mata, Achmad Noer Ramli (57), menyaksikan tindakan mencurigakan pelaku saat itu.
“Pelaku pura-pura sedang mensekop pasir. Saya langsung menelepon pemilik rumah dan ternyata tidak mengenal orang tersebut. Saat saya tegur, dia langsung lari,” ungkap Achmad pada Rabu (5/2/2025).
Pelarian Maksum sempat membuat warga kehilangan jejak karena dia kabur melalui sawah di dekat lokasi kejadian. Namun, pelaku meninggalkan sepeda motor Honda Scopy hitam dengan nomor polisi N 6718 TAY di lokasi kejadian.
Tak lama kemudian, Eko Suliswanto (38), warga Dusun Tugusari, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, yang mendengar kabar pencurian di desa sebelah, melihat seorang pria mencurigakan dengan pakaian kotor. Eko segera mengejar dan menangkap pelaku setelah ia berlari sejauh satu kilometer dari tempat kejadian.
“Pelaku sempat dihakimi warga, dan motornya dibakar di samping rumah korban,” ujar Eko.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, membenarkan adanya insiden tersebut. Pihaknya telah mengamankan pelaku dan sisa motor yang telah dibakar di Polsek Pandaan.
“Dugaan sementara pelaku masuk rumah melalui jendela. Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata Iptu Joko Suseno.
Barang bukti yang diamankan di antaranya rangka motor yang sudah dibakar, satu pasang sandal pelaku, dua cincin nikah, dan uang tunai sebesar Rp 4.922.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (riz)