Peran 4 Tersangka dalam Kasus Penipuan Tender MBG di Pasuruan: Jadi Ketua Yayasan hingga Tukang Foto Dapur Katering

41

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi mengungkap peran empat tersangka dalam kasus penipuan tender program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pasuruan. Para tersangka menjalankan aksinya dengan modus terstruktur, mulai dari mengaku memiliki koneksi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) hingga menarik uang dari pengusaha katering.

Diketahui, keempat tersangka yakni MH (50), perempuan, warga Perumahan Karya Bakti, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan; MB (48), warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan; AI (62), Desa Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan; HI (55) dan HP (55), warga Jl Haji Ung, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki tugas spesifik dalam skema penipuan ini.

Tersangka HP berperan sebagai otak di balik aksi ini. Ia mengaku sebagai Ketua Yayasan Dalam Berkah dan mengklaim memiliki hubungan dengan BGN. Dengan dalih dapat merekomendasikan atau melakukan survei, HP berhasil meyakinkan korban, padahal ia sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan lembaga tersebut.

“Tersangka HP mengaku sebagai Ketua Yayasan Dalam Berkah dan menyebut dirinya memiliki relasi dengan BGN. Ia mengklaim bisa merekomendasikan atau melakukan survei, namun kenyataannya HP sama sekali tidak memiliki hubungan tersebut,” kata Choirul, saat melakukan rilis di Halaman Gedung Gradika, Kota Pasuruan, Senin (3/2/2025).

Sementara itu, tersangka MH berperan sebagai perekrut pengusaha katering. Ia berkeliling mencari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tertarik bergabung dengan program fiktif ini. Hasilnya, sebanyak 17 UMKM telah tertipu oleh skema tersebut.

“Hingga saat ini sudah ada 17 katering yang sudah terjaring,” jelasnya.

Tersangka MB bertugas mendokumentasikan dapur para pemilik katering yang ingin terlibat. Ia memfoto dan merekam video sebagai bukti bahwa usaha tersebut layak menjadi bagian dari program MBG, guna meyakinkan lebih banyak korban.

Sementara itu, tersangka AI berperan sebagai Ketua Tim Penjaringan Pelaku Usaha UMKM. Ia mencari pengusaha katering yang ingin bergabung, lalu meminta mereka menyetor sejumlah uang dengan nominal bervariasi sebagai syarat keikutsertaan.

“Sedangkan tersangka AI bertindak sebagai Ketua Tim Penjaringan Pelaku Usaha UMKM di bidang katering. Tugasnya mencari pengusaha katering yang ingin bergabung, lalu meminta mereka menyetor sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi,” pungkasnya.

Saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan mencari kemungkinan adanya korban lain. Keempat tersangka dijerat pasal 378 KUHP Jo. 55 Ayat (1) Ke 1e KUHP, yang berbunyi : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.” Dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.