Gondangwetan (WartaBromo.com) – Seorang pelajar perempuan asal Gondang Wetan, Pasuruan, berinisial FS (14), menjadi korban dugaan kekerasan seksual setelah dicekoki minuman keras oleh dua remaja laki-laki. Tak hanya itu, korban juga diduga diperkosa secara bergiliran dan kemudian ditinggalkan dalam kondisi tak sadarkan diri di pinggir jalan area persawahan Desa Tambakrejo, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Diketahui, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni AD (14) dan MJ (17), yang merupakan warga Kecamatan Gondang Wetan.
Berdasarkan informasi yang didapat, kejadian ini bermula pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, ketika korban berkenalan dengan AD melalui media sosial Facebook. Tak butuh waktu lama, keduanya sepakat untuk bertemu. Bahkan, korban sendiri yang mengajak AD untuk minum minuman keras.
Sekitar pukul 13.30 WIB, AD menjemput FS di dekat rumahnya di wilayah Kecamatan Gondang Wetan, menggunakan sepeda motor Suzuki Smash. Dalam perjalanan, mereka membeli minuman keras jenis arak sebelum kemudian menjemput MJ di sebuah bengkel di Desa Gayam.
“Kenalan di Facebook, kemudian diajak minum minuman keras,” kata Choirul Mustofa, Kasat reskrim Polres Pasuruan Kota, Selasa (4/2/2025).
Ketiganya lantas menuju rumah AD. Di sana, mereka mengonsumsi arak bersama. Hingga akhirnya, ketika korban dalam kondisi tidak sadarkan diri, AD membawa FS ke dalam kamar dan mulai menelanjanginya.
Setelah AD selesai memperkosa korban, MJ kemudian masuk ke kamar dan melakukan hal yang sama. Namun, situasi berubah menjadi panik ketika keduanya melihat korban tidak sadarkan diri.
Takut kejadian ini terungkap, AD dan MJ memutuskan untuk membuang korban ke area persawahan Desa Tambakrejo, Kecamatan Pasrepan.
“Sekitar pukul 16.00 WIB, mereka membawa korban dengan sepeda motor dan meninggalkannya di pinggir jalan dalam kondisi tak berdaya,” jelasnya.
Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Keboncandi dan Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota langsung mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, pakaian pelaku, sepeda motor, dan satu botol kecil arak.
Kasus ini telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti. Selanjutnya, kami menyerahkan kasus ini ke Unit PPA untuk pendalaman lebih lanjut,” tuturnya. (don)