Pasuruan (WartaBromo.com) – Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan penipuan makan bergizi gratis (MBG) di Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu.
Empat orang tersebut antara lain MH (50), MB (48), AI (62), dan HP (55). Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa membeberkan, mereka berempat diduga melakukan penipuan dengan membawa nama Badan Gizi Nasional (BGN) kepada sejumlah UMKM.
Empat orang tersebut punya peran yant berbeda. HP selaku Ketua Yayasan Halal Berkah Indonesia mengaku memiliki relasi dengan BGN dan bisa merekomendasikan atas survei yang dilakukannya.
“Namun pada kenyataannya, yang bersangkutan tidak memiliki hubungan dengan BGN,” kata Choirul dalam konferensi pers, Senin (03/02/2025).
MH berperan mencari dan mengajak UMKM di bidang catering untuk ikut. Ia berhasil mendata 17 UMKM di Pasuruan, Malang, dan Sidoarjo. MB berperan mendokumentasikan tempat packing dan dapur pemilik catering untuk dikirim ke MH dan HP. Sementara AI berperan sebagai ketua tim penjaring UMKM catering.
Kepada UMKM catering, mereka membebankan sejumlah biaya meliputi biaya transportasi, biaya pembuatan proposal, biaya sertifikasi penjamah makanan, biaya BGN beserta uang makan.
“Dari hasil penyidikan, ada sembilan orang yang sudah menyetorkan uang,” ujar Choirul.
Empat tersangka tersebut dijerat pasal 378 KUHP juncto 55 ayat (1) ke-1 e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.