Lumajang ( WartaBromo. com) – Nasib nahas menimpa Robi 31 tahun seorang penjual gorengan asal Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Lumajang. Ia tewas setelah dibacok oleh NA di sekitar SPBU Klakah, tepatnya di depan Toko Timbul Jaya, Minggu (2/2/2025) dini hari pukul 01.30 WIB.
Peristiwa ini berawal dari dugaan pencurian handphone yang berujung pada pertikaian berdarah.
Menurut informasi yang dihimpun, Robi yang sedang berjualan gorengan didatangi oleh tiga orang pembeli. Setelah ketiganya pergi, Robi menyadari bahwa handphone milik adiknya yang diletakkan di meja jualan hilang. Ia pun mencurigai ketiga orang tersebut sebagai pelaku pencurian. Untuk memastikan kecurigaannya, Robi sempat memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Robi kemudian menghampiri ketiga orang tersebut dan menegur mereka. Situasi pun memanas, hingga terjadi cekcok yang berujung pada keributan. Dalam insiden itu, Robi menjadi korban hujaman benda tajam yang menyebabkan ia tewas di tempat.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lumajang, Senin (3/2/2025), Alex menjelaskan bahwa korban, Robi, diduga dalam keadaan terpengaruh alkohol saat kejadian.
“Korban sebelumnya bertemu dengan adik tersangka dan terjadi penganiayaan terhadap adik tersangka. Adik tersangka kemudian melaporkan hal ini kepada kakaknya, tersangka NA,” ujar Alex.
Setelah menerima laporan dari adiknya, tersangka NA langsung mendatangi Robi dan menanyakan siapa yang telah menganiaya adiknya. Robi pun mengaku melakukan tindakan kekerasan terhadap adik tersangka. Pertemuan tersebut berubah menjadi duel antara Robi dan tersangka NA, di mana keduanya membawa senjata tajam.
“Korban mencoba melarikan diri ke seberang jalan, namun tersangka terus mengejar dan kembali menyabetkan clurit ke tubuh korban hingga korban terjatuh. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun sayangnya tidak tertolong,” tambah Kapolres.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif utama kejadian ini diduga kuat karena tersangka merasa tidak terima atas penganiayaan yang dialami adiknya. Tersangka NA bertindak untuk membela adiknya dan mempertanggungjawabkan tindakan penganiayaan tersebut.
“Setelah kejadian ini, kami langsung bergerak cepat, mengumpulkan bukti-bukti, dan berhasil menangkap tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” tegas AKBP Alex Sandy Siregar.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mendalami kasus ini guna memastikan penyelesaian hukum yang sesuai.(rud)