Lumajang (WartaBromo. com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus berupaya menertibkan distribusi gas elpiji 3 kilogram (LPG 3 kg) agar lebih tepat sasaran. Salah satu langkah yang diterapkan adalah menghentikan penyaluran gas melon ke pengecer dan mendorong mereka untuk beralih menjadi pangkalan resmi.
Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Sabtu (1/2/2025) dengan tujuan menjaga stabilitas harga dan memastikan penjualan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Langkah ini diambil untuk mengatasi peredaran gas melon yang kerap tidak sesuai peruntukannya. Seharusnya, LPG subsidi ini diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu, pelaku usaha mikro, serta nelayan dan petani. Namun, realitas di lapangan menunjukkan banyaknya penjualan bebas dengan harga yang tidak sesuai regulasi.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Lumajang, Dadang Arifin Prastiawan, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperketat pengawasan agar masyarakat yang berhak mendapatkan gas melon dengan harga terjangkau.
“Tahun lalu, kuota LPG 3 kg melebihi target yang ditetapkan dalam APBN. Oleh karena itu, perlu ada langkah pengendalian agar distribusinya lebih tertata dan tepat sasaran,” ujar Dadang saat dihubungi pada Senin (3/2/2025).
Dalam kebijakan ini, pengecer yang terdampak diberikan opsi untuk beralih menjadi pangkalan resmi. Dengan demikian, mereka tetap dapat menjalankan usaha dalam sistem distribusi yang lebih terkontrol dan harga jual yang sesuai aturan.
Pemkab Lumajang juga mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang manfaat kebijakan ini. Selain menciptakan sistem distribusi yang lebih adil, langkah ini juga diharapkan dapat menekan spekulasi harga yang selama ini bervariasi di tingkat pengecer, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp22 ribu per tabung.
Dengan penerapan kebijakan ini, Pemkab Lumajang berkomitmen untuk memastikan bahwa gas LPG bersubsidi benar-benar dinikmati oleh kelompok yang berhak, sekaligus memperbaiki tata kelola distribusi agar lebih efisien dan berkelanjutan. (rud)