Penipuan Tender Makan Bergizi Gratis di Pasuruan, Empat Orang Tersangka Ditahan

51

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus dugaan penipuan tender program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pasuruan akhirnya menemui titik terang. Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap mereka.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengungkapkan bahwa setelah serangkaian penyelidikan, pihaknya menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.

“Kita sudah tetapkan 4 tersangka dan sudah kita lakukan upaya penahanan,” ujarnya, Sabtu (1/2/2025).

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut dan menggali keterangan dari saksi-saksi lainnya.

“Masih bisa berkembang dan masih kita analisa keterangan-keterangan para saksi apakah ada pihak selain 4 tersangka atau tidak,” jelas Choirul.

Namun, ia belum bisa mengungkapkan secara rinci motif di balik penipuan ini.

“Untuk lengkapnya akan kita rilis dalam waktu dekat,” tambahnya.

Diketahui, kasus ini mulai terbongkar setelah masyarakat mencurigai kegiatan sosialisasi yang dilakukan para pelaku. Tim dari Kodim 0819/Pasuruan yang menerima laporan langsung bergerak ke lokasi pada Kamis (30/1/2025).

Saat diperiksa, lima orang yang menggelar sosialisasi tersebut tak dapat menunjukkan identitas maupun legalitas resmi sebagai perwakilan pemerintah. Mereka pun segera diamankan dan dibawa ke Mako Kodim 0819 untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah interogasi, para pelaku beserta para korban diserahkan ke Polres Pasuruan Kota guna penyelidikan lebih mendalam. Polisi kini terus mengusut apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.