5.408 Reklame Liar Ditertibkan Satpol PP Lumajang

0

Lumajang, (Warta Bromo.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang semakin gencar menertibkan reklame ilegal guna menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata, estetis, dan nyaman. Sepanjang tahun terakhir, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil menertibkan 5.408 reklame yang tidak sesuai aturan, mayoritas berupa iklan perumahan dan rokok.

Berbagai jenis reklame ilegal yang ditemukan meliputi spanduk, baliho, serta umbul-umbul yang dipasang sembarangan, seperti di pohon atau di lokasi yang tidak sesuai regulasi. Tak hanya itu, banyak pula reklame yang izinnya telah habis tetapi belum dicopot oleh pemiliknya, padahal aturan mewajibkan pencopotan mandiri setelah masa izin berakhir.

Tim Penyidik Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Lumajang, M. Chilmi, menjelaskan bahwa reklame tanpa izin banyak ditemukan di titik-titik strategis, seperti Jalan Veteran di Kecamatan Lumajang, beberapa lokasi di Desa Klanting, Kecamatan Sukodono, serta sepanjang jalur menuju Kecamatan Tempeh.

“Sering kali pelanggaran terjadi karena ketidaktahuan pihak ketiga atau vendor pemasang reklame yang tidak memahami regulasi. Mereka asal memasang tanpa memperhatikan aturan, bahkan ada yang memaku reklame di pohon. Selain itu, banyak pemilik reklame berizin yang enggan mencopot setelah masa berlaku habis karena alasan biaya,” ujar Chilmi saat dihubungi melalui telepon, Jumat (31/1/2025).

Berdasarkan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 54 Tahun 2016, pemasangan reklame dilarang dipakukan di pohon dan harus memiliki struktur penyangga sendiri. Namun, pelanggaran masih kerap terjadi, sehingga patroli dan penertiban terus dilakukan setiap hari untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Satpol PP Lumajang telah memetakan area-area dengan tingkat pelanggaran tinggi dan secara rutin menggelar patroli guna menindak reklame ilegal. Selain itu, mereka juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan reklame yang tidak sesuai aturan.

“Penertiban ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga untuk menjaga estetika kota, keamanan pengguna jalan, serta kelestarian lingkungan. Kami mengimbau semua pihak yang ingin memasang reklame agar memahami regulasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum pemasangan,” tambah Chilmi.

Dengan pengawasan ketat ini, Pemkab Lumajang berharap dapat menciptakan tata kota yang lebih rapi, nyaman, dan indah bagi masyarakat. Langkah tegas ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam mematuhi aturan pemasangan reklame demi lingkungan yang lebih tertib dan harmonis. (rud)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.