Probolinggo (WartaBromo.com) – Puluhan tambang galian C atau sirtu di Kabupaten Probolinggo beroperasi secara legal. Namun, sebagian besar belum memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), yang seharusnya menjadi syarat penting dalam kegiatan pertambangan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Muhammad Al-Fatih, mengungkapkan bahwa hingga Januari 2025 terdapat 68 perusahaan tambang yang beroperasi secara legal. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan data sebelumnya yang hanya mencatat 29 perusahaan.
“Awalnya, kami mendata ada 29 tambang legal. Namun, setelah mendapatkan tambahan informasi dari DLH dan BPKAD, jumlahnya ternyata mencapai 68,” ujar Al-Fatih, Jumat (31/1/2025).
Meski memiliki legalitas berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), hampir seluruh perusahaan tambang ini belum melengkapi dokumen UKL-UPL.
Padahal, dokumen tersebut sangat penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, termasuk rencana reklamasi pascapenambangan.
Dalam regulasi yang berlaku, SIPB hanya diperuntukkan bagi proyek strategis nasional (PSN). Dengan izin ini, perusahaan tidak diwajibkan memiliki izin operasi produksi (OP). Namun, Al-Fatih menekankan bahwa pemegang SIPB tetap harus memenuhi kewajiban menyusun dokumen UKL-UPL.
“Yang kami soroti adalah minimnya kesadaran perusahaan dalam memenuhi kewajiban lingkungan. Dari 68 perusahaan, hanya dua yang memiliki dokumen UKL-UPL. Ini yang harus segera dibenahi,” ungkap politisi PKB itu.
Ia menambahkan, reklamasi tidak seharusnya hanya dilakukan setelah tambang selesai beroperasi, tetapi juga bisa berjalan secara bertahap seiring dengan kegiatan penambangan.
Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo berencana berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jawa Timur untuk memastikan kebijakan terkait penyusunan dokumen UKL-UPL. Dewan juga akan menelusuri apakah ada subkontraktor yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan ini.
Di sisi lain, Pemkab Probolinggo akan mengevaluasi apakah semua tambang yang memiliki SIPB benar-benar diperuntukkan bagi proyek PSN Tol Probowangi. Sebab, ada indikasi bahwa sebagian tambang mungkin beroperasi di luar proyek yang seharusnya.
“Kami akan melakukan sinkronisasi data dengan pemerintah provinsi untuk memastikan legalitas tambang-tambang ini, terutama yang terkait dengan proyek PSN,” ujar Kepala DLH Kabupaten Probolinggo, Agus Budianto.
Dalam waktu dekat, DPRD berencana memanggil seluruh 68 perusahaan tambang untuk memastikan komitmen mereka dalam menyusun dokumen lingkungan.
Dewan juga akan terus mengawal proses ini agar tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.
“Kami tidak ingin perusahaan tambang hanya mengambil keuntungan lalu pergi tanpa memenuhi tanggung jawab reklamasi. Ini yang akan kami awasi ketat,” tegas Al-Fatih. (saw)