Marak Pohon Tumbang, Begini Prosedur Pengajuan Penebangan Pohon Tepi Jalan

7

Pasuruan (WartaBromo.com) – Maraknya kejadian pohon tumbang di wilayah Pasuruan yang memakan korban jiwa menjadi perhatian serius. Kejadian ini mengingatkan pentingnya prosedur yang tepat dalam penebangan pohon yang berisiko tumbang, terutama di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Dilansir dari dlhkp.pasuruankota.go.id, bagi yang ingin mengajukan penebangan pohon pinggir jalan, berikut prosedur yang harus diikuti:

Prosedur Pengajuan Penebangan Pohon Pinggir Jalan

1. Mengisi Formulir Permohonan: Pemohon harus mengisi formulir resmi yang disediakan oleh DLH.

2. Melampirkan Dokumen yang Diperlukan

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Foto lokasi pohon
  • Foto pohon yang akan ditebang
  • Surat permohonan resmi
  • Alamat lengkap lokasi pohon
  • Nomor telepon pemohon
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika terkait
  • Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
  • Surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)

3. Menyerahkan Permohonan ke DLH: Setelah semua dokumen lengkap, pemohon menyerahkan berkas ke kantor DLH setempat.

4. Tim DLH Melakukan Survei Lapangan: Petugas DLH akan melakukan pengecekan kondisi pohon untuk memastikan kelayakan penebangan.

5. Staf DLH Melakukan Telaahan Hasil Survei: Data dari survei dianalisis untuk menentukan apakah pohon layak ditebang.

6. Kepala Dinas Memberikan Disposisi: Kepala DLH akan memberikan arahan terkait permohonan yang diajukan.

7. Sub Koordinator Keindahan dan Dekorasi Memberikan Rekomendasi: Berdasarkan hasil survei dan telaahan, sub koordinator akan menentukan apakah permohonan diterima atau ditolak.

8. Pemohon Diberitahukan Hasil Permohonan: Jika disetujui, DLH akan menginformasikan jadwal pelaksanaan penebangan.

9. Pelaksanaan Penebangan Pohon: Tim DLH akan melakukan eksekusi penebangan pohon sesuai prosedur keselamatan.

10. Pengawas Lapang Memberitahukan Pemohon: Setelah proses penebangan selesai, pemohon akan diberi informasi mengenai penyelesaian pekerjaan.

Prosedur penebangan pohon di bawah kewenangan DLH harus dilakukan secara resmi untuk memastikan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Dengan memahami prosedur ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah pohon tumbang yang berisiko membahayakan pengguna jalan. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.