Dewan Probolinggo Sebut Redistribusi Guru Tak Hanya Untungkan Sekolah Swasta, Tetapi Ekosistem Pendidikan

481

Probolinggo (WartaBromo.com) – Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Probolinggo menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur redistribusi guru ASN, termasuk PNS dan PPPK. Kebijakan ini dinilai sebagai solusi atas kekurangan tenaga pendidik di sekolah swasta.

“Ini adalah kabar gembira dari perjuangan panjang untuk melahirkan kebijakan penting yang didasarkan pada kebutuhan sekolah swasta,” ujar Khairul Anam, anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (29/1/2025).

Menurutnya, regulasi ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam mengatasi kesenjangan pendidikan, khususnya di sekolah swasta di Kabupaten Probolinggo. Selama ini, sekolah swasta kerap mengalami krisis tenaga pendidik, sehingga kebijakan redistribusi ini menjadi solusi konkret.

“Regulasi ini tidak hanya mengatur penugasan dan pemindahan ASN ke sekolah swasta, tetapi juga memastikan penempatan guru sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian, diharapkan kinerja tenaga pendidik di setiap sekolah dapat lebih maksimal,” tambahnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini harus dilakukan dengan pendataan dan pemetaan kebutuhan guru yang adil dan efektif. Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya) Kabupaten Probolinggo untuk memastikan distribusi tenaga pendidik berjalan dengan tepat sasaran.

Sebagai contoh, menurutnya, guru PPPK yang sebelumnya berasal dari sekolah swasta tetapi kini bertugas di sekolah negeri perlu dikaji ulang agar dapat dikembalikan ke sekolah swasta yang masih kekurangan tenaga pengajar.

“Jika redistribusi ini diterapkan secara benar, manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh dunia pendidikan. Tidak hanya sekolah swasta yang diuntungkan, tetapi juga ekosistem pendidikan secara keseluruhan,” tandas politisi PDIP tersebut.

Khairul Anam juga menegaskan bahwa pemetaan kebutuhan guru adalah langkah krusial dalam memastikan efektivitas redistribusi ini. Komisi 4 DPRD Kabupaten Probolinggo pun berkomitmen untuk terus memantau implementasi kebijakan tersebut, termasuk proses pengembalian guru P3K ke sekolah swasta yang membutuhkan.

Pekan lalu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 14 Januari 2025. Regulasi tersebut memungkinkan guru Aparatur Sipil Negara atau ASN, baik itu PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), untuk mengajar di sekolah swasta. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.