Probolinggo (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Probolinggo kini tengah mengincar insentif sebesar Rp6 miliar dari Bank Indonesia (BI) dengan memfokuskan upaya pada percepatan digitalisasi pembayaran retribusi daerah. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah melalui desk percepatan elektronifikasi pembayaran retribusi daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani, menjelaskan bahwa penerapan sistem pembayaran digital ini bertujuan untuk mengurangi potensi kebocoran pada penerimaan retribusi daerah. Sistem yang lebih transparan dan terjamin ini, menurutnya, dapat meningkatkan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Melalui elektronifikasi, kami berharap penerimaan retribusi daerah menjadi lebih aman dan akurat. Langkah ini juga sejalan dengan target yang ditetapkan oleh Tim Percepatan Pelaksanaan Digitalisasi Daerah (TP2DD),” ujar Kristiana pada Selasa (28/1/2025).
Upaya ini juga diharapkan dapat membawa Kabupaten Probolinggo meraih penghargaan dari Bank Indonesia. Jika berhasil menjadi juara pertama, Pemkab Probolinggo berkesempatan memperoleh insentif sebesar Rp6 miliar.
Pekan lalu, BPPKAD menyelenggarakan desk percepatan digitalisasi yang dilaksanakan di ruang pertemuan Bidang Pendapatan BPPKAD di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo. Kegiatan ini dihadiri oleh 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola retribusi daerah, yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Koperasi, Dinas Kesehatan, serta Dinas lainnya yang terkait.
Pada kesempatan tersebut, Kristiana menegaskan bahwa tidak akan ada lagi pembayaran tunai. Seluruh transaksi pembayaran retribusi kini harus dilakukan menggunakan sistem digital seperti QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) atau Virtual Account (VA). Hal ini didukung oleh aplikasi yang difasilitasi oleh Bank Jatim, yang menyatakan bahwa semua fasilitas pendukung diberikan tanpa biaya.
Lebih lanjut, Kristiana mengatakan bahwa percepatan digitalisasi ini juga bertujuan untuk memenuhi target Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Salah satu indikator utama dalam MCP adalah tidak adanya transaksi tunai yang rentan terhadap potensi kebocoran dalam pengelolaan keuangan daerah,” tandasnya. (saw)