Pasuruan (WartaBromo.com) – Ketua KONI Kota Pasuruan, Gangsar Sulistyarso, diperiksa Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota. Pemeriksaan ini terkait pengelolaan dana hibah KONI.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa membenarkan hal tersebut. Ia menyebut, pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.
Pemanggilan Ketua KONI Kota Pasuruan pada tiga hari lalu, berkaitan dengan sejumlah data yang dibutuhkan polisi dalam penyelidikan ini.
“Kami ingin membuktikan apakah memang benar ada penyalahgunaan di situ. Indikasi masih belum, kami masih akan pelajari dan analisis datanya,” ujar Choirul, Jumat (24/01/2025).
Bidang Hukum dan Peraturan Keolahragaan KONI Kota Pasuruan, Anam Supriyanto membeberkan, penyidik meminta keterangan soal pengelolaan dana hibah. Ada 33 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Hal itu meliputi mulai pengajuan dana hibah, pengajuan cabang olahraga (cabor) ke KONI, hingga alokasi hibah ke masing-masing cabor.
Anam menyebut, dalam mengalokasikan dana hibah ke masing-masing cabor, KONI merujuk pada ketentuan di Perwali Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran Hibah.
“Ada sejumlah parameter untuk menentukan besarannya. Ini dibahas bersama oleh tim anggaran KONI,” ujar Anam.
Parameter ini seperti jumlah prestasi cabor, jumlah atlet, jumlah atlet yang bertanding di tingkat provinsi hingga nasional. Jika cabor memiliki parameter tinggi, maka besar pula hibah yang diterimanya.
Justru, kata Anam, parameter ini menjadikan alokasi hibah lebih tertib, apalagi parameter ini merupakan kesepakatan bersama. Artinya, ada rumus yang diberlakukan KONI untuk menentukan dana hibah.
“Kemungkinan penyalahgunaan, misalnya, karena kedekatan dengan cabor bisa diminimalisir. Selain itu, dengan adanya parameter ini, cabor bisa berlomba untuk prestasi, sehingga hibah yang diterima lebih besar,” ujar Anam. (tof)