Bangil (WartaBromo.com) – Satuan Reserse Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dalam press release yang disampaikan pihak kepolisian, empat orang berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan penadah motor curian.
Penadah pertama, MS (47) asal Kabupaten Malang, dan AM (43) dari Kecamatan Kejayan. Sementara dua pelaku pencurian lainnya adalah MH (27) dari Kecamatan Pasrepan dan HH (37) asal Kecamatan Purwosari. Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan bahwa MH dan HH melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Prigen dan Winongan.
AM, penadah yang tertangkap, diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini selama lebih dari dua dekade. Selain itu, AM juga aktif menjual motor curian melalui media sosial, dengan harga murah dari MH sebelum dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Selama tahun 2023, AM tercatat sudah melakukan enam kali transaksi penjualan motor curian.
“Setelah mendapat laporan dari korban dan melakukan pengembangan kasus, kami berhasil mengamankan dua penadah motor curian,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas, Jumat (24/1/2024).
Kasus pencurian yang melibatkan HH terungkap setelah ia diketahui berkenalan dengan korbannya melalui media sosial. Modus operandi yang dilakukan HH adalah mengajak korban berpesta minuman keras di wilayah Prigen. Saat korban mulai tidak sadarkan diri, HH langsung mengambil barang-barang milik korban.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sementara, MS juga dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. Sedangkan, HH dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP dan diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (riz/)