Polisi Gagalkan Peredaran 2 Ton Pupuk Urea di Besuk

40

Besuk (WartaBromo.com) – Pihak kepolisian berhasil menggagalkan upaya peredaran dua ton pupuk subsidi ilegal di Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (23/1/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Pupuk jenis urea tersebut diduga akan dijual secara ilegal di luar jalur distribusi resmi.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, mengungkapkan bahwa pengamanan ini bermula dari informasi warga yang melaporkan sebuah mobil pikap mengangkut pupuk subsidi melintasi wilayah hukum Polsek Besuk.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung bergerak untuk melakukan pengejaran. “Mobil pikap tersebut mengangkut sebanyak 2 ton atau setara 40 karung pupuk urea,” ungkapnya, Jumat (24/1/2025).

Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Ketiganya adalah S (35), MAS (36), dan SM (21), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Krejengan.

“Ketiga pelaku langsung kami amankan ke Mapolsek Besuk pada malam kejadian. Pagi ini, mereka telah dipindahkan ke Mapolres untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKP Putra.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 23 Ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Dalam Pengawasan.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 1 junto Pasal 6 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

“Para pelaku terancam hukuman maksimal dua tahun penjara,” tutupnya.

Kasus ini menegaskan komitmen aparat dalam mengawasi distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.