Kejaksaan Tetapkan Pegawai Dinas Pendidikan sebagai Tersangka Korupsi PKBM, Negara Rugi Rp 2,5 Miliar

515

Bangil (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan resmi menetapkan Edwin Setiawan, seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 2,5 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejaksaan memeriksa sedikitnya 50 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dokumen serta barang bukti lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, mengungkapkan bahwa Edwin Setiawan memanfaatkan akses akun Dinas Pendidikan untuk melakukan penyelewengan dana bantuan PKBM.

β€œES memanfaatkan akun Dinas Pendidikan untuk mengakses Pusdatin (Pusat Data Nasional) dan mengambil data calon peserta didik. Data ini kemudian diinput ke aplikasi Dapodik lembaga PKBM di Kabupaten Pasuruan, guna meningkatkan jumlah penerimaan dana bantuan operasional,” jelas Teguh, Jumat (24/1/25).

Namun, berdasarkan temuan penyidik, sebagian besar data yang dimasukkan oleh tersangka ternyata fiktif. Penyelewengan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.

Selain itu, tim penyidik juga menyita uang senilai Rp 210 juta dari tangan tersangka. Uang tersebut diduga berasal dari dana bantuan yang diselewengkan. Kejaksaan akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Edwin Setiawan telah ditahan di Rutan Bangil selama 20 hari, mulai 24 Januari hingga 12 Februari 2025. (riz)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.