Probolinggo (WartaBromo.com) – Kasus ayah tiri memperkosa anaknya hingga menyebabkan korban yang masih duduk di kelas 4 SD hamil dua bulan menjadi sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo. Dalam kasus ini, MUI mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan aborsi terhadap janin korban.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Pelaku, berinisial AG (34), diketahui melakukan aksi bejatnya hingga korban yang masih anak-anak kini tengah mengandung.
Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo, KH Moh Amin, menjelaskan bahwa aborsi terhadap kandungan korban diperbolehkan dalam situasi tertentu.
“Karena kandungan ini merupakan hasil pemerkosaan, secara agama diperbolehkan untuk digugurkan, apalagi usianya baru dua bulan dan ruh belum ditiupkan,” ujar Kiai Amin.
Kiai Amin juga menyebutkan bahwa jika kandungan ini tidak digugurkan, dikhawatirkan akan berdampak buruk pada mental dan kehidupan korban, yang masih sangat muda dan masih bersekolah di tingkat SD.
“Kami khawatir trauma ini akan semakin merusak mental korban jika ia tetap mempertahankan kandungannya. Kami akan bersurat resmi agar pihak terkait punya landasan hukum,” katanya.
Sebelumnya, AG ditangkap warga Kecamatan Bantaran pada Jumat (10/1), setelah perbuatannya diketahui. Saat ini, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Probolinggo. AG dijerat dengan pasal tentang kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus ini memicu keprihatinan dan mendorong pentingnya perlindungan lebih terhadap anak dari kekerasan seksual. Masyarakat pun diminta lebih peka untuk mencegah kejadian serupa terjadi di lingkungan mereka. (saw)