Probolinggo (WartaBromo.com) – Meski sudah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur beberapa tahun lalu, Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, ternyata masih aktif hingga kini. Keberadaannya menjadi perhatian serius MUI Kabupaten Probolinggo.
Isu ini kembali mencuat dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) V MUI Kabupaten Probolinggo yang berlangsung di ruang Amanah, Gedung Islamic Centre Kraksaan, Rabu (22/1/2025).
Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Wasik Hannan, menyoroti para pengikut padepokan yang terus bertahan meskipun ajarannya telah resmi dinyatakan sesat.
“Sampai sekarang masih ada pengikutnya di dalam padepokan, padahal sudah sejak lama MUI Jatim menyatakan ajaran tersebut sesat,” ujar KH Wasik dengan tegas.
Menurutnya, salah satu penyebab eksistensi padepokan itu adalah status legal formal yayasannya yang hingga kini tetap berlaku.
Langkah Tegas yang Dinanti
MUI Kabupaten Probolinggo terus mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas terhadap keberadaan padepokan di Desa Gading Wetan, Kecamatan Gading tersebut.
Dalam audiensi bersama Plt Asisten Kesra Pemkab Probolinggo, Bambang Hariwahjudi, pada Jumat (3/1/2024), MUI menyampaikan kekhawatirannya secara langsung.
Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, H. Yasin, menyebutkan bahwa masyarakat masih melaporkan keberadaan ratusan pengikut yang menetap di padepokan itu.
“Hingga kini kami mendapat laporan bahwa ratusan pengikut masih ada di sana. Tidak jelas apakah mereka menetap secara permanen atau sementara. Yang pasti, ajaran Dimas Kanjeng sudah dinyatakan menyimpang,” terang H. Yasin.
Mengingat Sejarah Kelam
Selain menyoroti aspek ajaran, MUI juga mengingatkan bahwa padepokan tersebut pernah menjadi lokasi serangkaian tindak kriminal, seperti pembunuhan dan penipuan pada tahun 2016.
Saat itu, pemimpin padepokan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kraksaan.
“Mengingat sejarah kelam ini, kami berharap pemerintah lebih serius dalam mengawasi aktivitas di sana,” tambah H. Yasin.
MUI mengimbau Pemkab Probolinggo agar memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas Padepokan Dimas Kanjeng demi mencegah dampak negatif lebih lanjut pada masyarakat.
“Kita harus bersama-sama memastikan tidak ada lagi ajaran yang menyesatkan berkembang di wilayah ini,” pungkasnya. (saw)