Jakarta (WartaBromo.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo setelah Pemohon mencabut gugatan. Padahal, KPU Kota Probolinggo sudah mempersiapkan jawaban untuk dibacakan dalam sidang.
Perkara Nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo resmi dicabut pada persidangan kedua yang digelar pada Senin (20/1/2025). Sidang tersebut seharusnya mengagendakan pembacaan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pengesahan alat bukti.
Pemohon, yang diwakili oleh Saparuddin selaku Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI), telah mengirimkan surat pencabutan permohonan sejak 10 Januari 2025, atau dua hari setelah sidang pertama digelar. Namun, dalam sidang kedua, Pemohon tidak hadir sehingga pencabutan permohonan dianggap telah final.
Ketua MK Suhartoyo, yang memimpin persidangan bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, menegaskan bahwa ketidakhadiran Pemohon membuat perkara ini dihentikan.
“Kami menganggap ketidakhadiran Pemohon ini sebagai bentuk pengakuan atas pencabutan permohonan. Dengan demikian, Perkara Nomor 204 tidak dilanjutkan,” ujar Suhartoyo dalam sidang yang berlangsung di Gedung II MK.
Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, yang hadir bersama kuasa hukumnya, Robiyan Arifin, mengonfirmasi hal tersebut. Ia menyebut jawaban yang telah dipersiapkan KPU batal dibacakan karena pencabutan gugatan oleh PPI.
“Sidang yang kami hadiri pagi tadi batal membahas jawaban. Hakim mengonfirmasi surat pencabutan permohonan, dan karena Pemohon tidak hadir, sidang tidak dilanjutkan,” kata Radfan.
Dalam persidangan sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) yang dituduh melakukan politik praktis untuk mendukung salah satu pasangan calon. Pada petitum awalnya, Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Kota Probolinggo Nomor 366 Tahun 2024 dan penyelenggaraan pemilihan ulang.
Radfan mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut dari MK atau KPU RI terkait langkah selanjutnya. “Kami menunggu panduan dari KPU pusat untuk menyikapi situasi ini,” pungkasnya. (saw)