Pasuruan (WartaBromo.com) – Polemik keberadaan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang beroperasi pada pagi hari di Kabupaten Pasuruan terus menuai perhatian. Ketua Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Kabupaten Pasuruan, Waridah, meminta dinas terkait untuk menelusuri dan menertibkan TPQ yang belum memiliki izin operasional resmi.
Menurut Waridah, keberadaan TPQ pagi dinilai melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No. 21 Tahun 2016 tentang Madrasah Diniyah.
“Yang saya tahu itu TPQ pagi beroperasi di jam ketika anak TK belum masuk,” ujar Waridah dalam rapat di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (13/1/2025).
Perbup tersebut mengatur jadwal pembelajaran TPQ secara rinci. Dalam Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa anak usia 4-8 tahun menjalani pembelajaran pada pukul 15.00-16.30 WIB. Sedangkan Pasal 7 ayat 2 mengatur anak usia 7-15 tahun belajar pada pukul 17.30-19.00 WIB, dengan durasi maksimal 90 menit.
Selain masalah jadwal, Waridah menyoroti curhatan sejumlah wali murid yang memilih menyekolahkan anak mereka di TPQ pagi dibandingkan di Taman Kanak-Kanak (TK). Beberapa wali murid bahkan menganggap ijazah TPQ setara dengan ijazah TK.
“Jadi ada yang bilang, ‘Bu, maaf saya tidak jadi daftar di TK, di TPQ saja, karena sudah mendapatkan ijazah yang sama dengan TK,’” ungkap Waridah menirukan pernyataan wali murid.
Ia juga menyoroti kasus beberapa guru TK yang memilih mundur karena terganggu oleh keberadaan TPQ pagi. Waridah mendesak DPRD dan dinas terkait untuk mengeluarkan edaran yang menegaskan bahwa TPQ tanpa legalitas tidak boleh beroperasi.
“Jadi kalau ada TPQ yang belum ada IJOP bisa ada tindakan,” jelasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan, Bahrul Ulum, menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Ia mengakui bahwa TPQ pagi masih belum memiliki kejelasan terkait pengelolaan, apakah berada di bawah Kemenag atau Dinas Pendidikan.
“Ini menyangkut kebijakan publik yang perlu koordinasi lintas pemangku kepentingan. Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi, termasuk jika diperlukan revisi aturan,” ujar Bahrul Ulum.
Data Kemenag mencatat, dari total 1.771 lembaga TPQ di Kabupaten Pasuruan yang telah memiliki izin operasional, masih ada sejumlah TPQ yang belum terdaftar secara resmi. Kemenag berjanji akan mendeteksi keberadaan TPQ ilegal ini.
Diketahui, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Muhammad Zaini, memenuhi janjinya untuk memfasilitasi diskusi terkait polemik ini. Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (13/1/2025), dengan melibatkan berbagai pihak, seperti IGTK, PGRI, Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, Bagian Hukum Setda, dan Kemenag.
RDP yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut membahas solusi atas tumpang tindih jadwal belajar TPQ pagi dengan lembaga pendidikan formal seperti Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak-Kanak (TK), dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
“Kami akan terus mengawal dan memastikan persoalan ini segera ditangani agar tidak ada lagi polemik di lapangan,” tegas Zaini.
Dengan kolaborasi lintas instansi, diharapkan polemik ini dapat segera diselesaikan sehingga keberadaan TPQ dapat berjalan sesuai aturan tanpa mengganggu operasional lembaga pendidikan formal lainnya. (don)