Probolinggo (WartaBromo.com) – Sungguh bejat kelakuan AG, warga Desa Legundi, Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Ia tega merudapaksa anak tirinya berinisial CT yang berusia 10 tahun hingga hamil.
Tragisnya, korban kini diketahui tengah hamil dua bulan. Pria berusia 34 itu, kini ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasi Humas Iptu Merdhania Pravita Shanty, menyebut bahwa kasus ini terungkap berkat kecurigaan ibu korban, JM. Saat memeriksakan kondisi anaknya ke bidan, JM diberitahu bahwa putrinya sedang hamil.
Mendapat kabar tersebut, JM lantas mendatangi SL, mantan suaminya sekaligus ayah kandung korban. Ia meminta bantuan untuk memindahkan sekolah korban dan menunjukkan hasil pemeriksaan bidan.
“Korban awalnya tidak mau menceritakan siapa pelaku. Namun, setelah diajak berbicara oleh ayah kandungnya, ia akhirnya mengaku bahwa ayah tirinya adalah orang yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” ujar Iptu Merdhania, Sabtu (11/1/2025).
Mendengar pengakuan itu, SL segera berkoordinasi dengan warga sekitar untuk menangkap AG. Pelaku kemudian diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut pengakuan pelaku, ia merudapaksa korban dengan cara membujuknya menggunakan uang sejumlah Rp 2.000 hingga Rp 10.000. Saat ini, AG masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Probolinggo.
Polres Probolinggo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya dalam lingkungan keluarga, guna mencegah kejadian serupa terjadi. (saw)