Eks Bupati Probolinggo Dituntut 6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 57 Miliar dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

298

Surabaya (WartaBromo.com) – Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin, menghadapi tuntutan pidana berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (9/1/2025), pasangan suami istri itu dituntut masing-masing 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta miliknya akan disita. Bila masih belum cukup, hukuman tambahan berupa pidana 3 tahun penjara akan diberlakukan.

JPU menjerat Tantri dan Hasan dengan dua dakwaan utama. Dakwaan pertama merujuk pada Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Gratifikasi yang diterima mencapai Rp 149 miliar, sedangkan hasil TPPU yang disamarkan bernilai sekitar Rp 90 miliar. Uang pengganti Rp 57 miliar merupakan selisih antara aset yang sudah disita dengan penerimaan gratifikasi tersebut,” ujar JPU Budhi Sarumpaet.

Menurut Budhi, tuntutan tersebut didasarkan pada berbagai pertimbangan. Hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Selain itu, keduanya tidak mengakui perbuatannya sepanjang proses persidangan. “Namun, hal yang meringankan adalah para terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan gratifikasi oleh Puput Tantriana Sari selama menjabat sebagai Bupati Probolinggo pada 2013–2021. Bersama suaminya, Hasan Aminuddin, mereka diduga mengubah dan menyamarkan hasil gratifikasi melalui praktik TPPU.

Ini bukan pertama kalinya Tantri dan Hasan terjerat kasus hukum. Sebelumnya, keduanya telah divonis bersalah dalam kasus korupsi jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo. Saat itu, mereka dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sidang berikutnya akan menjadi momen penting, di mana majelis hakim akan menentukan vonis atas tuntutan yang diajukan oleh JPU. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.