Pasuruan (WartaBromo.com) – Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Tulus Widianto, seorang bos rental mobil di Lingkungan Jelak, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, berlangsung penuh haru, Rabu (8/1/2025). Dalam rekonstruksi itu, keluarga korban juga menyaksikan detik-detik pembunuhan sadis tersebut.
Diketahui, tersangka utama, Samsul Arifin, yang merupakan tetangga korban, memperagakan 29 adegan yang menggambarkan detik-detik tragis pembunuhan tersebut.
Felin Mareta, anak korban, tak mampu menyembunyikan kesedihannya saat menyaksikan langsung proses rekonstruksi. Ia meminta keadilan ditegakkan dengan hukuman berat bagi pelaku.
“Saya minta hukum seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati” ujar Felin.
Diketahui, kasus ini bermula dari dendam lama tersangka terhadap korban. Samsul Arifin menduga korban terlibat perselingkuhan dengan istrinya tiga tahun lalu. Rasa sakit hati itu terus membayangi tersangka hingga ia merencanakan pembunuhan selama seminggu.
Aksi tragis itu terjadi pada Senin malam, 9 Desember 2024 lalu, ketika Samsul menyerang Tulus dengan pisau di rumah korban. Empat luka tusuk di dada dan punggung merenggut nyawa korban. Tersangka langsung ditangkap beberapa jam setelah kejadian.
Dalam rekonstruksi ini, delapan saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan sesuai fakta di lapangan. Adegan dimulai dari persiapan pelaku hingga aksi penusukan dan langkah yang diambil Samsul setelah kejadian. Proses ini memberikan gambaran jelas tentang kronologi pembunuhan yang menghebohkan warga setempat.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, berharap rekonstruksi ini membantu memperkuat bukti hukum. “Rekonstruksi adalah bagian penting dari penyelidikan. Kami ingin memastikan bahwa semua fakta terungkap secara transparan,” jelasnya.
Hingga kini, proses hukum terhadap Samsul Arifin terus berjalan. Keluarga korban dan masyarakat setempat berharap keadilan dapat ditegakkan dengan hukuman yang setimpal bagi pelaku. (don)