Pasuruan (WartaBromo.com) – KH, warga Kelurahan Tambaan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, ditangkap polisi. KH ditangkap atas dugaan sejumlah aksi pencurian.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa membeberkan, aksi terakhir KH dilakukan pada Jumat (03/01/2025) kemarin di depan gudang PT Panca Arta Jaya, Kelurahan Trajeng.
KH diduga mencuri tas dari sebuah mobil box double di depan gudang. Ia memanfaatkan kondisi kaca jendela mobil yang tidak tertutup rapat.
“Tersangka memasukkan tangannya dan mengambil tas selempang hijau yang berisi barang berharga,” ujar Choirul.
Di dalam tas tersebut terdapat satu unit ponsel merk Samsung Galaxy M12 dan uang tunai senilai Rp5.230.000. Isi tas tersebut dibawa kabur oleh KH.
Aksi tersebut ternyata terekam CCTV. Berdasar hasil penyelidikan serta identifikasi ciri-ciri yang terlihat, diduga kuat KH merupakan tersangka kejadian tersebut.
Choirul menyebut, kini KH telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota. Kepada penyidik, ia mengakui perbuatannya, dan ternyata bukan kali ini saja ia mencuri.
KH mengaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa. Ia pernah mencuri sepeda angin di Pohjentrek; mencuri makanan ringan satu kardus di Bugul Lor; mencuri tabung gas LPG di Warungdowo.
“Tersangka kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” imbuh Choirul. (tof)