Pasuruan (WartaBromo.com) – Mulai tahun ini, tarif perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) resmi mengalami penyesuaian. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM untuk berbagai jenis kendaraan telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat serta mendukung operasional kepolisian dalam pelayanan publik. Biaya ini berlaku untuk berbagai jenis SIM yang digunakan oleh pengemudi di Indonesia:
- SIM A: Rp 80.000 per penerbitan
SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan berat yang tidak melebihi 3.500 kilogram. - SIM B I: Rp 80.000 per penerbitan
SIM B I diperlukan untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kilogram, seperti truk atau bus. - SIM B II: Rp 80.000 per penerbitan
SIM B II dikhususkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan trailer atau gandengan yang beratnya lebih dari 1.000 kilogram. - SIM C: Rp 75.000 per penerbitan
SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc. - SIM C I: Rp 75.000 per penerbitan
SIM C I digunakan oleh pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 250 cc hingga 500 cc. - SIM C II: Rp 75.000 per penerbitan
SIM C II berlaku untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc. - SIM D: Rp 30.000 per penerbitan
SIM D diberikan untuk pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas. - SIM D I: Rp 30.000 per penerbitan
SIM D I juga diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang mengemudikan kendaraan bermotor tertentu. - SIM Internasional: Rp 225.000 per penerbitan
SIM Internasional diperlukan bagi warga negara Indonesia yang akan mengemudi di luar negeri.
Biaya ini merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan untuk pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM di Indonesia. (jun)