Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah telah menetapkan tarif untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Penetapan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dilansir laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kewajiban ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut rincian biaya pembuatan SIM yang akan berlaku:
- SIM A: Rp 120.000 per penerbitan.
- SIM B I: Rp 120.000 per penerbitan.
- SIM B II: Rp 120.000 per penerbitan.
- SIM C: Rp 100.000 per penerbitan.
- SIM C I: Rp 100.000 per penerbitan.
- SIM C II: Rp 100.000 per penerbitan.
- SIM D: Rp 50.000 per penerbitan.
- SIM D I: Rp 50.000 per penerbitan.
- SIM Internasional: Rp 250.000 per penerbitan.
Penting untuk dicatat, biaya tersebut hanya mencakup penerbitan SIM. Selain itu, calon pembuat SIM juga harus menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Besaran biaya tambahan ini dapat bervariasi di setiap wilayah, bergantung pada kebijakan setempat. (jun)