Gegara Nafkah Kurang Bikin 2.334 Istri di Probolinggo Rela Menjanda

2642

Kraksaan (WartaBromo.com) – Kasus perceraian di Kabupaten Probolinggo terus menunjukkan tren peningkatan. Faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama istri menggugat cerai suaminya.

Data dari Pengadilan Agama (PA) Kraksaan mencatat, sepanjang tahun 2024 ada 2.635 perkara cerai yang masuk. Jumlah ini naik 371 kasus dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 2.264 perkara.

“Dari ribuan kasus yang masuk, mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri,” ungkap Faruq, Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Senin (6/1/2025).

Faruq merinci, dari total 2.635 perkara perceraian di 2024, sebanyak 2.334 perkara telah dikabulkan majelis hakim. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2023, di mana dari 2.264 kasus perceraian, sebanyak 2.065 di antaranya dikabulkan.

Rincian data menunjukkan, cerai gugat (CG) mendominasi perkara di PA Kraksaan. Pada 2024, tercatat 1.828 perkara CG, dengan 1.638 di antaranya dikabulkan. Sedangkan pada 2023, jumlah CG mencapai 1.536 perkara, dengan 1.431 dikabulkan.

Sementara itu, cerai talak (CT) yang diajukan pihak suami berjumlah 807 perkara di 2024, dengan 696 di antaranya dikabulkan. Pada 2023, kasus CT tercatat sebanyak 728 perkara, dan 634 berhasil dikabulkan.

Menurut Faruq, alasan utama pengajuan perceraian dari tahun ke tahun relatif tidak berubah. “Faktor ekonomi menjadi penyebab utama perceraian. Selain itu, ada juga kasus yang disebabkan oleh kehadiran orang ketiga atau perselingkuhan. Sedangkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) jumlahnya tidak terlalu banyak,” jelasnya.

Dengan peningkatan angka perceraian ini, pemerintah daerah diharapkan bisa memberikan solusi jangka panjang, terutama dalam membantu stabilitas ekonomi keluarga di Kabupaten Probolinggo. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.