Probolinggo (WartaBromo.com) – Polisi berhasil menggagalkan pendistribusian pupuk bersubsidi ilegal di Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton, pada Jumat (3/1/2025) dinihari. Aksi tersebut dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo.
Dalam operasi ini, petugas menyita sebuah truk merah dengan nomor polisi P 9326 GD yang mengangkut 200 karung pupuk bersubsidi jenis urea. Barang-barang tersebut diduga akan disalurkan tanpa izin yang sah.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan seorang sopir truk bernama Ermin Sugiarso. Ia merupakan warga Dusun Rangkang Timur, Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan pupuk bersubsidi ilegal. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.
Barang bukti berupa pupuk, truk, dan sopir telah diamankan di Mapolres Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP, Wisnu Wardana membenarkan adanya aksi penggagalan tersebut. “Pupuk mohon waktu,” ujarnya singkat kepada wartawan, Jumat malam. (saw)