Lumajang (Warta Bromo. com) – Pemerintah kabupaten Lumajang akan memberlakukan opsen Pajak Mineral Bukan Batuan dan Logam (MBLB) mulai 5 Januari besok. Keputusan ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Berdasarkan Pasal 4 ayat 1, implementasi Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) wajib dilaksanakan dalam waktu tiga tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan, yang artinya efektif berlaku mulai 5 Januari 2025.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Bunda Yuyun), dalam rapat koordinasi di Gedung Panti PKK Kabupaten Lumajang beberapa hari lalu.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Forkopimda, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah, serta para pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kabupaten Lumajang.
Yuyun menjelaskan, opsen merupakan tambahan pungutan pajak berdasarkan persentase tertentu. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, besaran Opsen Pajak MBLB ditetapkan sebesar 25%. Artinya, mulai 2025 akan ada tambahan sebesar 25% dari nilai pajak yang berlaku saat ini.
“Pajak MBLB untuk komoditas pasir saat ini bernilai Rp35.000 per kartu E-Pajak MBLB atau SKAB. Dengan tambahan Opsen sebesar 25%, yaitu Rp8.750, maka total nilai E-Pajak MBLB atau SKAB pada awal 2025 menjadi Rp43.750.” Terangnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa nilai pajak tersebut akan dibagi menjadi dua komponen. Sebanyak Rp35.000 akan masuk ke Kas Daerah Kabupaten Lumajang, sementara Rp8.750 akan menjadi pendapatan Opsen Pajak MBLB untuk Provinsi Jawa Timur.
“Implementasi ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan provinsi dalam pengelolaan sumber daya mineral,” pungkasnya. (rud)