Gaji Kepala Desa Naik di Tahun 2025, Ada Tunjangan Plus Jaminan Sosial

3305

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 menetapkan besaran gaji kepala desa per tahun 2025. Angka tersebut setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Dilansir dari peraturan.bpk.go.id, ketentuan ini tertuang dalam Pasal 81 ayat 2(a) yang menyebutkan bahwa besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640. Kenaikan gaji ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kepala desa dalam memajukan desa dan melayani masyarakat.

Adapun sumber pendanaan gaji kepala desa diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui alokasi dana desa (ADD). Selain gaji tetap, kepala desa juga mendapatkan tunjangan yang bergantung pada pengelolaan dana desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019.

Dalam peraturan tersebut, maksimal 30 persen dari anggaran belanja desa dialokasikan untuk gaji dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa lainnya.

“Kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya juga mendapatkan tunjangan dan operasional badan permusyawaratan desa,” bunyi Pasal 100 ayat 1(b).

Tak hanya itu, kepala desa juga memperoleh jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam pasal 26 ayat 3 UU tersebut, kepala desa dijamin menerima penghasilan tetap, tunjangan, serta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Selain tunjangan bulanan, kepala desa juga berhak menerima tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan. Hal ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa masing-masing. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.