Lima ASN Pemkot Pasuruan Disanksi Gara-Gara Cerai tanpa Izin, Satu Dipecat karena Sering Bolos

203

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan menjatuhkan sanksi kepada lima ASN antaran bercerai tanpa izin.

Kepala BKD Kota Pasuruan, Supriyanto mengungkapkan, secara ketentuan, seorang ASN yang menikah atau bercerai harus mengantongi izin pimpinan.

Namun, dalam beberapa kasus, ASN, baik sebagai penggugat maupun tergugat, lebih dulu berproses di Pengadilan Agama sebelum izin turun, lalu akta cerainya terbit lebih dulu sebelum izin pimpinan turun.

Ketentuan sanksi disiplin tersebut tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 dan PP 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang disiplin ASN.

“Sebenarnya sudah laporan, tapi keduluan akta cerainya. Jadi secara aturan kena sanksi. Ada yang sanksi sedang, ada yang ringan,” kata Supriyanto, Jumat (03/01/2024).

Dua orang dijatuhi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Satu orang dijatuhi sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, dan dua lainnya dijatuhi sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis.

Selain lima ASN tersebut, ada juga tiga ASN yang dijatuhi sanksi karena melakukan pelanggaran. Dua orang melakukan pelanggaran karena tidak masuk kerja berturut-turut tanpa keterangan.

Salah satu dari mereka dijatuhi sanksi berat, yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Satu lainnya dijatuhi sanksi sedang yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

“Ada satu lagi melanggar disiplin ASN kasus perselingkuhan. Yang bersangkutan dijatuhi sanksi pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan,” imbuh Supriyanto. (tof/asd) 

Keterangan: Terjadi kekeliruan pemasangan foto pada artikel ini yang telah diperbaiki pukul 16.19. Redaksi mohon maaf. 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.