Probolinggo (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo merilis kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk mendukung produk lokal dengan berbelanja dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setiap bulan.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Probolinggo Nomor 9 Tahun 2024 tentang Gerakan Bela dan Beli Produk UMKM Kabupaten Probolinggo. Pembelian ini menggunakan dana dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), bukan gaji pokok ASN.
Instruksi ini mengharuskan ASN, mulai dari staf hingga pejabat eselon tinggi, untuk membeli produk UMKM dengan nominal tertentu sesuai jenjang jabatan. Sebagai contoh, staf diwajibkan berbelanja minimal Rp 50.000, sementara Pejabat Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama minimal Rp 200.000.
Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo. Ugas Irwanto, menyatakan kebijakan ini bertujuan memperkuat ekonomi lokal berbasis UMKM.
“ASN harus menjadi contoh nyata dalam mencintai produk lokal, terutama dari Kabupaten Probolinggo. Harapannya, gerakan ini akan menginspirasi masyarakat untuk ikut mendukung produk UMKM,” jelasnya.
Ugas juga menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan program ini dengan menyediakan berbagai lokasi untuk pembelian produk UMKM.
Beberapa lokasi tersebut meliputi Galeri Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) di Kantor Bupati, Galeri Dekranasda Kraksaan, hingga sentra kuliner lokal di beberapa titik strategis.
Untuk memantau pelaksanaan kebijakan ini, Pemkab Probolinggo akan menghadirkan aplikasi khusus yang memudahkan ASN mencatat dan melaporkan transaksi setiap bulan. Bukti pembelian harus diunggah ke aplikasi ini untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan.
Selain memfokuskan kebijakan pada ASN, Pemkab Probolinggo juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 518/3680/426.110/2024. Surat ini mengajak perusahaan BUMN, BUMD, sektor swasta, hingga kepala desa di Kabupaten Probolinggo untuk turut mendukung Gerakan Bela dan Beli Produk UMKM.
Kebijakan ini juga mencakup penggunaan produk UMKM sebagai konsumsi wajib dalam acara resmi pemerintah, kecuali dalam situasi tertentu di mana UMKM tidak dapat menyediakan kebutuhan tersebut.
“Dengan sinergi dari berbagai pihak, kami optimis program ini akan memperkuat sektor UMKM dan menggerakkan roda perekonomian daerah,” tutup Pj Bupati Ugas. (saw)