Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah resmi memberlakukan program diskon listrik 50 persen untuk pelanggan tertentu sebagai bagian dari stimulus ekonomi. Pemberlakukan ini dimulai pada Rabu (1/1/2025).
Kebijakan ini diambil menyusul penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk kategori barang dan jasa mewah yang berlaku di awal tahun. Namun, program ini bersifat terbatas.
Dilansir dari web.pln.co.id, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyebutkan program ini akan menjangkau sekitar 84 juta pelanggan di seluruh Indonesia. Serta, diskon hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan kriteria tertentu.
“Kami juga menyediakan layanan contact center yang siap 24 jam untuk masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut. Silakan hubungi nomor WhatsApp 087771112123,” ujarnya Darmawan.
Lantas, apa saja syarat-syaratnya?
Diskon 50 persen ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024. Berikut adalah kategori pelanggan PLN yang berhak menerima diskon:
- Pelanggan daya 450 VA: 24,7 juta pelanggan.
- Pelanggan daya 900 VA: 38 juta pelanggan.
- Pelanggan daya 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan.
- Pelanggan daya 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa diskon akan diterapkan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan tidak perlu mendaftar, karena diskon langsung terpotong saat transaksi, baik untuk pelanggan pascabayar maupun prabayar.
“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung konsumsi energi listrik secara efisien,” ujar Jisman dalam siaran pers di laman resmi Kementerian ESDM.
Dengan program ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional. (jun)