Lumajang (WartaBromo.com) – Sepanjang tahun 2024, kasus kriminalitas di Lumajang didominasi oleh dua tindak pidana utama, yaitu narkoba dan judi online. Berdasarkan data Polres Lumajang, terdapat 108 kasus narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 140 orang. Sementara itu, kasus judi online mencatat 26 kasus dengan 29 tersangka.
Dalam rilis tahunan terkait penanganan tindak pidana, Polres Lumajang mengungkapkan keberhasilan mereka menangani berbagai kasus, mulai dari narkoba, judi online, penganiayaan, pencurian dengan pemberatan, hingga perdagangan manusia.
Dari total 127 kasus yang ditangani, dua kasus utama yang paling mendominasi adalah narkoba dan judi online.
Untuk kasus narkoba, Polres Lumajang menerima 105 laporan dan berhasil menyelesaikan 108 kasus. Jumlah tersangka yang diamankan mencapai 140 orang, dengan rincian 63 kasus sabu-sabu melibatkan 88 tersangka, 9 kasus ganja dengan 12 tersangka, dan 33 kasus obat keras berbahaya dengan 40 tersangka.
Sementara itu, kasus judi online tercatat sebanyak 26 kasus dengan 29 tersangka yang berhasil diamankan.
Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menyampaikan bahwa kasus narkoba dan judi online menjadi perhatian serius karena dampaknya yang luas, termasuk potensinya memicu tindak pidana lainnya.
” Yang utama kami sampaikan kasus terbanyak pada tahun 2024 adalah okerbaya dan judi online disitu ada ganja, sabu – sabu dan pil.” ujar Kapolres. (rud)