Pasutri Penganiaya Anak Sendiri hingga Tewas di Bangil Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

50

Bangil (WartaBromo.com) – Syahrul Abidin (19) dan Martha Widya Ningsih (24), pasangan suami istri yang tega menganiaya anaknya hingga tewas, kini menghadapi hukuman berat. Keduanya dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini terungkap setelah MDAF (7) meninggal dunia akibat ginjal kanan pecah yang disebabkan oleh pukulan benda tumpul. Pelaku, yang merupakan ayah tiri dan ibu kandung korban, diduga sering melakukan kekerasan berulang kali terhadap korban, dengan alasan terganggu oleh permintaan uang dari anak tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, menegaskan bahwa kedua pelaku telah resmi ditahan.

“Atas tindakan penganiayaan yang menyebabkan kematian ini, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar,” kata Doni, Senin (30/12/2024).

Proses hukum terhadap kedua pelaku masih terus berjalan. Polisi juga memastikan bahwa hasil otopsi dari RS Bhayangkara Porong, Sidoarjo, yang menunjukkan pendarahan hebat pada ginjal korban akibat benda tumpul, menjadi bukti kuat dalam kasus ini.

Syahrul dan Martha kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Kekerasan yang dilakukan keduanya telah mengakibatkan kehilangan nyawa seorang anak yang seharusnya mereka lindungi. (riz/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.