Tragis, Anak 7 Tahun Tewas Akibat Dianiaya Ayah Tiri dan Ibu Kandung

71

Bangil (WartaBromo.com) – Nasib tragis menimpa seorang anak berinisial MDAF (7). Bocah malang tersebut tewas setelah mengalami kekerasan oleh ayah tiri dan ibu kandungnya di sebuah rumah kost di Kelurahan Kidul dalem, Kecamatan Bangil.

Kasus ini terungkap setelah korban divonis mengalami ginjal kanan pecah akibat pukulan benda tumpul.

Pelaku penganiayaan adalah Syahrul Abidin (19), ayah tiri korban, dan Martha Widya Ningsih (24), ibu kandung korban. Pasangan suami istri yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen jalanan.

Menurut keterangan polisi, kekerasan yang dilakukan keduanya sudah berlangsung sejak satu tahun lalu.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, mengungkapkan bahwa pada Jumat (27/12/2024) sore, korban mulai mengeluhkan sakit di sekujur tubuhnya.

Kondisi korban semakin memburuk pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, hingga akhirnya dilarikan ke Puskesmas Bangil. Karena kondisinya semakin kritis, korban dirujuk ke RSUD Bangil. Namun, nyawanya tak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIB.

“Pasangan ini sering melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul, mencakar, hingga menempelkan rokok di tubuhnya. Tindakan tersebut dilakukan karena pelaku merasa terganggu dengan permintaan uang dari korban,” ujar Doni, Senin (30/12/2024).

Hasil otopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Porong, Sidoarjo, menunjukkan bahwa korban mengalami pendarahan hebat di ginjal kanannya akibat pukulan benda tumpul. Syahrul Abidin, dalam keterangannya kepada polisi, mengaku sudah menyiksa korban sejak setahun yang lalu.

Atas perbuatan keji ini, pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. (riz/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.