Polisi Ringkus Pasutri Penganiaya Anak Sendiri hingga Tewas

53

Pasuruan (WartaBromo.com) – Satreskrim Polres Pasuruan menangkap pasangan suami istri. Mereka ditangkap lantaran diduga menganiaya anaknya sendiri hingga tewas.

Pasangan suami istri tersebut adalah Syahrul Abidin (19) dan Martha Widya Ningsih (24). Keduanya ditetapkan tersangka karena diduga menganiaya anaknya sendiri, MDAF (7) hingga tewas.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, dua orang tersebut diduga kuat sebagai orang yang harus bertanggung jawab atas tewasnya MDAF.

Hasil otopsi juga menunjukkan bahwa terdapat bekas-bekas kekerasan pada tubuh MDAF seperti pada wajah, kepala, hingga tulang rusuk.

“Dari hasil otopsi, penyebab kematian adalah kekerasan benda tumpul,” kata Doni saat konferensi pers, Senin (30/12/2024).

Doni menyebut, pemeriksaan, tersangka tidak menampik perbuatan tersebut. Penyebabnya sepele, yakni karena korban sering meminta uang.

Hal tersebut menjadikan tersangka geram hingga tega melakukan kekerasan fisik kepada MDAF. Kekerasan fisik itu bahkan diduga sudah dilakukan sejak MDAF masih di sekolah TK.

“Mereka melakukan tindakan kekerasan mulai mencubit, memukul, hingga menyulut rokok,” imbuh Doni.

Atas perbuatannya, polisi menjerat mereka dengan pasal 76 huruf c juncto pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tof/asd) 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.